Pembaruan syarat berkas permohonan fasilitas protokoler acara non-pemerintah
Pemohon wajib melampirkan susunan acara dan surat penanggung jawab kegiatan paling lambat H-5.
Pemohon wajib melampirkan susunan acara dan surat penanggung jawab kegiatan paling lambat H-5.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bagian Umum dalam memberikan dukungan administrasi dan kerumahtanggaan yang tertib bagi penyelenggaraan pemerintahan Kota Kediri.
Sekretariat Daerah menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada perangkat daerah maupun kepada masyarakat.
Setiap agenda pemerintahan harus berjalan tertib, dan setiap warga dilayani dengan hormat yang sama.
Sepanjang 2026 sejumlah pembenahan terus dilakukan, mulai dari digitalisasi layanan hingga penataan sarana dan prasarana kantor agar lebih siap mendukung agenda pemerintahan.
Bagian Umum mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi — portal layanan, WhatsApp hotline, dan SP4N-LAPOR — untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan aduan.