PEMERINTAH KOTA KEDIRI / SEKRETARIAT DAERAH · BAGIAN UMUM
Sen–Kam 07.30–15.30 WIB / Hotline 0812-3456-7890
Logo Bagian Umum Setda Kota Kediri Bagian Umum SETDA KOTA KEDIRI Hotline & Aduan →
Daring

Fasilitasi Ruang Rapat & Gedung

Bagian Umum memfasilitasi pemakaian ruang rapat, aula, dan gedung serbaguna milik Pemerintah Kota Kediri — mulai dari penjadwalan, penyiapan tata ruang, hingga dukungan teknis selama kegiatan berlangsung.

Persyaratan
  • Surat permohonan resmi dari instansi atau pemohon
  • Menyebutkan tanggal, jam, dan estimasi jumlah peserta
  • Nama penanggung jawab kegiatan yang dapat dihubungi
  • Diajukan minimal 3 hari kerja sebelum pelaksanaan
Alur pengajuan
1
Ajukan permohonan

Isi formulir daring atau serahkan surat ke loket Bagian Umum.

2
Verifikasi ketersediaan

Petugas mencocokkan jadwal ruang dan mengonfirmasi ke pemohon.

3
Persetujuan & surat izin

Terbit surat izin pemakaian bertanda tangan elektronik.

4
Penyiapan & pelaksanaan

Ruang disiapkan sesuai kebutuhan pada hari kegiatan.

UNIT PENANGGUNG JAWAB Subbag Rumah Tangga & Perlengkapan
KanalDaring
Jam layananSen–Kam 07.30–15.30 WIB
BiayaGratis
Butuh bantuan?

Hubungi hotline resmi Bagian Umum untuk pendampingan pengajuan.

Hubungi hotline →