Daring
Fasilitasi Ruang Rapat & Gedung
Bagian Umum memfasilitasi pemakaian ruang rapat, aula, dan gedung serbaguna milik Pemerintah Kota Kediri — mulai dari penjadwalan, penyiapan tata ruang, hingga dukungan teknis selama kegiatan berlangsung.
Persyaratan
- ✓Surat permohonan resmi dari instansi atau pemohon
- ✓Menyebutkan tanggal, jam, dan estimasi jumlah peserta
- ✓Nama penanggung jawab kegiatan yang dapat dihubungi
- ✓Diajukan minimal 3 hari kerja sebelum pelaksanaan
Alur pengajuan
UNIT PENANGGUNG JAWAB
Subbag Rumah Tangga & Perlengkapan
Butuh bantuan?
Hubungi hotline resmi Bagian Umum untuk pendampingan pengajuan.
Hubungi hotline →