SP4N-LAPOR
Informasi Publik & Aduan (PPID)
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Bagian Umum serta menyampaikan aduan layanan yang tercatat dengan nomor tiket dan terhubung ke kanal nasional SP4N-LAPOR.
Persyaratan
- ✓Identitas pemohon untuk permohonan informasi
- ✓Uraian informasi atau aduan yang jelas
- ✓Kontak yang dapat dihubungi
- ✓Bukti pendukung bila tersedia
Alur pengajuan
UNIT PENANGGUNG JAWAB
Subbag Tata Usaha · PPID
Butuh bantuan?
Hubungi hotline resmi Bagian Umum untuk pendampingan pengajuan.
Hubungi hotline →